Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang langsung menjangkau desa, pondok pesantren, sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat. Inisiatif ini merupakan bagian dari Operasi Patuh 2026 dengan program SIM Komunitas bertajuk 'Dekat, Cepat, Tepat', yang bertujuan untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan dalam berlalu lintas.
Tujuan Program SIM Komunitas
Kombes Hilman Wijaya, Kasubdit SIM Korlantas Polri, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam hal jarak dan transportasi untuk mengakses kantor pelayanan SIM. "Operasi Patuh bukan hanya penegakan hukum. Kami juga datang membawa kemudahan dan kenyamanan melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami yang datang kepada Anda. Mari lengkapi legalitas berkendara, pahami aturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan," ungkap Hilman.
Pelayanan dan Edukasi Keselamatan
Program ini merupakan kebijakan dari Kakorlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin yang bertujuan untuk menyediakan layanan yang lebih mudah diakses, bersifat humanis, dan berorientasi pada keselamatan berkendara. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menyelenggarakan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas serta memastikan bahwa pemohon SIM baru memenuhi syarat kompetensi berkendara.
Layanan ini mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM A serta SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan program didukung oleh mobil SIM keliling dan konsep Satpas portabel untuk memfasilitasi proses administrasi, identifikasi, pengujian, serta edukasi di lokasi kegiatan.
Namun, Korlantas menegaskan bahwa kemudahan akses layanan tidak berarti pelonggaran terhadap persyaratan penerbitan SIM. Pemohon SIM baru tetap harus menjalani ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik. Petugas dapat memberikan pembinaan atau coaching clinic untuk membantu peserta memahami materi dan meningkatkan keterampilan, tetapi pembinaan tersebut tidak dapat menggantikan ujian maupun menjadi dasar untuk melonggarkan standar kelulusan.
Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang SIM tetap diwajibkan untuk menjalani verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tahapan penerbitan yang sudah ditetapkan.
Hilman menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk menjalankan program ini secara terukur dan sesuai dengan prosedur yang ada. Ia menegaskan bahwa transparansi biaya, integritas petugas, ketertiban antrean, serta keselamatan peserta merupakan prinsip utama dalam pelaksanaan pelayanan.
Untuk mendukung program ini, Satlantas bersama Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, pengelola pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas. Persiapan mencakup pendataan peserta, kesiapan sarana pelayanan, jaringan komunikasi, serta area ujian praktik yang aman.
Korlantas berharap bahwa program SIM Komunitas ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan SIM dan mendorong terbentuknya pengendara yang kompeten serta tertib dalam berlalu lintas. Dengan pendekatan jemput bola dalam Operasi Patuh 2026, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seiring dengan edukasi dan penegakan hukum demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.