Sunday, 02 August 2026
Hukum & Kriminal

Kopilot Malaysia Ditangkap Saat Menyelundupkan Narkoba ke Indonesia

Seorang kopilot berkewarganegaraan Malaysia ditangkap oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram. Penangkapan ini mengungkapkan mo...

G
Gilang Bagas Baskara
01 August 2026 19 pembaca
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing asal Malaysia di Bandara Soetta. CNN Indonesia/ Dodi Wahyudi
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa seorang kopilot penerbangan maskapai asing asal Malaysia di Bandara Soetta. CNN Indonesia/ Dodi Wahyudi

Tangerang, CNN Indonesia -- Penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot dari maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berhasil digagalkan oleh Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku yang dikenal dengan inisial MS tersebut membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan total berat mencapai 26 kilogram, serta 4 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. "Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, pada Jumat (31/7).

Pemeriksaan Mendalam dan Temuan Narkotika

Setelah dicurigai, pelaku MS dan barang bawaannya diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik MS. "Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," tambah Djaka.

Modus Operandi dan Kerjasama Penegakan Hukum

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Djaka menyebutkan bahwa setibanya di Jakarta, barang haram tersebut direncanakan akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga negara Malaysia. "Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara," ungkapnya.

Djaka menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti temuan ini, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," tutup Djaka.

// Artikel Terkait