Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut dilakukannya pemeriksaan independen terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di beberapa pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kejadian penggeledahan yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren lainnya di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Detail Penggeledahan
Penggeledahan tersebut berlangsung pada pukul 03.20 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Anis Hidayah menegaskan, "Merespons kejadian tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan."
Permintaan Audit dan Perlindungan Hak
Komnas HAM juga meminta agar dilakukan audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Selain itu, mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan perlindungan hak-hak para penghuni pesantren yang terdampak. Salah satu langkah yang diminta adalah mengembalikan semua barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik.