Tuesday, 08 September 2026
Hukum & Kriminal

Koalisi Sipil Mengkritik Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Tanda Bahaya bagi Keadilan

Sejumlah organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan vonis banding Pengadilan Tinggi Militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,...

J
Jonathan Michael
06 September 2026 41 pembaca
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis banding Pengadilan Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai ini sebagai kegagalan peradilan. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis banding Pengadilan Militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai ini sebagai kegagalan peradilan. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengungkapkan kecaman terhadap keputusan vonis banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (4/9). Koalisi ini menilai bahwa keputusan yang memberikan hukuman lebih ringan serta membebaskan dua dari empat terdakwa dari sanksi pemecatan menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem peradilan militer.

Menurut Koalisi, keputusan tersebut memberikan sinyal yang berbahaya kepada masyarakat sipil, yang menunjukkan bahwa militer memiliki kekebalan hukum. "Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," ungkap Koalisi dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (5/9).

Kritik terhadap Peradilan Militer

Koalisi juga mengkritik proses peradilan militer dalam menangani kasus-kasus tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil. Mereka menyatakan bahwa konflik kepentingan sulit dihindari ketika semua pihak yang terlibat, mulai dari penyidik hingga hakim, berada dalam lingkungan institusi yang sama. "Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan dari Koalisi.

Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah memberikan arah yang jelas bahwa prajurit seharusnya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Untuk tindak pidana umum, anggota militer harus diadili di peradilan umum. Koalisi menegaskan bahwa membiarkan prajurit yang bersalah tetap berdinas hanya akan melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan.

Desakan untuk Tindakan Lebih Lanjut

Koalisi juga menolak putusan banding dalam kasus ini, menganggapnya tidak sebanding dengan dampak dari serangan yang dialami korban serta kebutuhan mendesak untuk memberikan efek jera dan menjamin ketidakberulangan. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa proses serta kualitas pertimbangan dalam putusan banding tersebut.

Di sisi lain, Koalisi juga meminta kepada DPR untuk segera merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer, dengan menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi hanya pada tindak pidana militer dan bukan untuk tindak pidana terhadap warga sipil. "Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya adalah warga sipil, wajib diperiksa oleh peradilan umum," tegas mereka.

Beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi ini antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan berbagai lembaga lainnya. Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa institusinya tidak akan campur tangan dalam keputusan pengadilan. Dia menegaskan bahwa Mabes TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sanksi pemecatan dihapus dan hukuman penjara bagi dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diringankan. Berdasarkan putusan tersebut, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini mengubah keputusan sebelumnya yang lebih berat dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

// Artikel Terkait