Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengambil keputusan mengenai perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Koalisi ini meliputi berbagai organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, dan YLBH APIK.
Direktur Imparsial, Adiputra Ardimanto, menyatakan bahwa proses perkara ini telah berlangsung terlalu lama tanpa adanya kejelasan mengenai keputusan dari MK. Ia mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan pada 23 Oktober 2025, dengan sidang terakhir yang dijadwalkan pada 26 Mei 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh MK.
Ketidakpastian Putusan MK
Adiputra menambahkan, kesimpulan dari pihak Pemohon telah disampaikan pada 8 Juni 2026, namun hingga saat ini, keputusan dari MK belum juga dibacakan. Ia menekankan bahwa semakin lama putusan ditunda, maka kerugian konstitusional yang menjadi inti dari permohonan tersebut akan semakin bertambah.
Ia juga menyoroti bahwa perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung. Koalisi ini mengingatkan adanya penguatan militerisme serta infrastruktur impunitas bagi anggota TNI dalam sistem peradilan militer. Salah satu contoh terkini adalah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Pentingnya Kepastian Hukum
Menurut Adiputra, peristiwa tersebut menunjukkan masalah yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, terutama mengenai konsekuensi bagi anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dengan warga sipil. Selain itu, koalisi juga menyoroti semakin meluasnya ekspansi militer di luar fungsi pertahanan, yang mencakup pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan pengembangan struktur komando teritorial serta Batalyon Teritorial Pembangunan.
Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. Mereka juga mengingatkan bahwa keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional. Koalisi menegaskan bahwa MK bukan hanya sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak.
“Ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa yang menunjukkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah masalah administratif semata,” tuturnya. “Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara,” tambahnya.