Tuesday, 01 September 2026
Peristiwa

KLH Tindakan Tegas, Segel 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 19 perusahaan di tujuh provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 11 ribu hektare.

P
Putri Ayunda Lestari
01 September 2026 7 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 19 perusahaan yang beroperasi di tujuh provinsi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luas lahan yang terbakar dari 19 perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 11.046,69 hektare.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Penanganan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan melalui jalur administratif, sengketa lingkungan hidup atau perdata, serta pidana. "Jadi, upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin, itu sudah ada 19 badan usaha di tujuh provinsi, yang kita lakukan pemasangan pemasangan plang pengawasan atau segel," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (31/8/2026).

Rincian Perusahaan yang Disegel

Dari total 19 perusahaan yang dikenakan tindakan pengawasan, tujuh di antaranya terletak di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Selain itu, terdapat empat perusahaan di Sumatra Selatan yang memiliki luas lahan terbakar 772,72 hektare, dan tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dengan total luas 6.595,15 hektare.

Di Kalimantan Tengah, dua perusahaan tercatat memiliki luas lahan terbakar sebesar 99,40 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Kalimantan Timur terbakar sekitar lima hektare, satu di Lampung seluas 202,73 hektare, dan satu di Riau dengan luas sekitar 7,10 hektare. "Jadi, total ada 19 badan usaha terdiri dari di Sumatera ada empat, di Kalimantan ada empat provinsi, ya. Jadi, total terbakar dari 19 bidang usaha itu ada sekitar 11.046,69 hektare," kata Rizal.

Proses Hukum dan Kerugian Lingkungan

KLH juga telah memulai proses perdata terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan total 32 perkara yang berlangsung pada periode 2023-2025. Dari semua perkara ini, KLH mengajukan gugatan untuk potensi kerugian lingkungan hidup yang diperkirakan mencapai Rp 5,30 triliun. "Itu nilai kerugian dalam dokumen, ya, yang kita ajukan," tambahnya.

Selain itu, KLH juga mengajukan gugatan untuk tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp 9,50 triliun, terpisah dari gugatan potensi kerugian lingkungan. Rizal menyebutkan bahwa gugatan perdata yang telah diputuskan dan dibayarkan tahun ini menghasilkan penerimaan PNBP sebesar 128.670.978.500.

// Artikel Terkait