Jakarta, Kortas Tipidkor Polri telah melayangkan undangan klarifikasi kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sehubungan dengan kasus pengadaan lahan Sepolwan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa ini bukanlah pemanggilan, melainkan undangan untuk mendapatkan keterangan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Penjelasan Proses Klarifikasi
Dalam pernyataannya, Totok menegaskan bahwa undangan klarifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Oegroseno. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya.
Reaksi Oegroseno Terhadap Undangan Klarifikasi
Sebelumnya, Oegroseno menyatakan bahwa ia merasa dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri yang berkaitan dengan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026 dan undangan klarifikasi diterima pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mengungkapkan rasa herannya terhadap penyelidikan yang dilakukan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut didukung oleh hasil audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.