Jakarta, CNN Indonesia -- Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan mengenai munculnya nama Djaka Budi Utama, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam sidang kasus dugaan suap yang berkaitan dengan impor barang di lingkungan Bea Cukai. Ia menyatakan bahwa penyidik KPK akan mencermati informasi yang terungkap selama persidangan.
Setyo menjelaskan bahwa setelah persidangan, jaksa biasanya akan menyusun laporan mengenai perkembangan dari hasil penuntutan. "Nah, namun demikian dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (17/7).
Peluang Pemanggilan Djaka untuk Diperiksa
Mengenai kemungkinan pemanggilan Djaka untuk diperiksa, Setyo menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan penyidik. Ia menolak untuk mendahului keputusan yang akan diambil oleh tim penyidik.
"Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail, karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya," jelasnya.
Rincian Kasus Dugaan Suap
Dalam kasus ini, Djaka Budi Utama diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar terkait suap kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi tersebut terungkap dalam persidangan yang diungkap oleh John Field, terdakwa dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Djaka dikatakan menerima uang tersebut secara bertahap dalam tujuh kali transaksi. Rincian mengenai uang yang diduga diterima oleh Djaka dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK saat memeriksa John Field sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
John Field didakwa telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan bersama dengan Dedy Kurniawan Sukolo, selaku Manager Operasional Custom Clearance di Blueray Cargo (Grup), dan Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi di perusahaan yang sama. Penerima suap dalam kasus ini meliputi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.