Saturday, 22 August 2026
Hukum & Kriminal

Kesalahan Administrasi Tak Hapus Status Tersangka Febrie Adriansyah

Seorang pakar hukum menyatakan bahwa kesalahan dalam surat administrasi tidak dapat menghapus status tersangka yang disandang oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansya...

P
Putri Ayunda Lestari
22 August 2026 20 pembaca
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan kesalahan dalam surat administrasi tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto mengatakan kesalahan dalam surat administrasi tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa kesalahan dalam administrasi tidak akan menghilangkan status tersangka yang dijalani oleh Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Marcus saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 21 Agustus.

Pentingnya Proses Penyidikan

Marcus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat banyak aspek administrasi yang harus diperhatikan. Ia menyatakan, "Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi." Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur pengumpulan alat bukti yang sah. Jika terdapat kesalahan administrasi, hal tersebut masih dapat diperbaiki tanpa mempengaruhi substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "Penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya, kan prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja."

Ketentuan dalam KUHAP

Dalam konteks hukum, Marcus juga menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tidak ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ia merujuk pada Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Marcus menambahkan bahwa penjelasan tersebut didukung oleh rumusan Pasal 92 KUHAP, yang menyatakan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan dari masyarakat, media, serta pihak lainnya untuk menemukannya. "Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka," ujarnya, menekankan bahwa istilah "tersangka" dalam pasal tersebut memiliki makna yang jelas.

Ia menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak harus dilakukan melalui pemeriksaan fisik terlebih dahulu, karena dalam Pasal 92 KUHP, sosok tersangka masih dapat dicari dengan bantuan masyarakat atau media. Selain itu, dalam Pasal 184 KUHAP, aparat penegak hukum diperbolehkan untuk menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan jika tersangka tidak hadir.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah meminta kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penetapan status tersangkanya hingga penggeledahan di rumahnya di Sentul. Dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan, Febrie juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang diambil, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penemuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait