Kepala Lapas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang terletak di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Penegasan ini muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bahwa narapidana diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa tinggal di kluster dengan fasilitas mewah.
"Alhamdulillah tidak ada di sini," ungkap Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto, dalam sidak di Lapas Cibinong pada Jumat (25/9).
Pernyataan Wisnu Terkait Dugaan Pungli
Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan mengenai tuduhan pungutan liar yang disampaikan oleh Ombudsman RI, Wisnu kembali menegaskan bahwa tidak ada pungli yang terjadi. "Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," ujarnya.
Wisnu juga menekankan bahwa standar keamanan di lapas telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP), yang sekaligus membantah temuan Ombudsman mengenai keamanan yang dianggap rentan. "Sejauh ini kita sesuai SOP semua. Siap," katanya.
Koordinasi dengan Tim Ombudsman
Wisnu menanggapi tuduhan bahwa ada penghalangan saat tim Ombudsman melakukan sidak. Ia menyatakan bahwa petugas lapas telah bersikap kooperatif. Namun, salah satu anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa tim sempat mengalami penolakan saat melakukan inspeksi dan harus menunggu tanpa kejelasan, serta tidak adanya kehadiran Kalapas pada waktu tersebut.
Syafrida menyebutkan adanya dugaan pungutan liar di kalangan pengunjung atau keluarga narapidana. "Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," jelasnya dalam konferensi pers pada Kamis (24/9).
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menambahkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut berkisar pada nominal sebesar Rp150 ribu. "‘Terus bayar di sini?’ ‘Iya bayar’, misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," tegas Fikri.
Dugaan pungutan liar ini muncul setelah temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas tempat tinggal mewah yang dilengkapi dengan berbagai kenyamanan, serta penemuan minuman keras di dalam kulkas di fasilitas tersebut.