Friday, 24 July 2026
Hukum & Kriminal

Kepala Korlantas Polri Tegaskan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul adalah Hoaks

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Wibowo, menegaskan bahwa informasi mengenai denda Rp250 ribu bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut buka...

M
Maria Angelica
23 July 2026 19 pembaca
Ilustrasi. Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi tentang denda Rp250 ribu untuk ban gundul adalah hoaks. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Ilustrasi. Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan informasi tentang denda Rp250 ribu untuk ban gundul adalah hoaks. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Irjen Wibowo, selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman hukuman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah hoaks.

"Informasi tersebut hoaks," ungkap Wibowo saat dikonfirmasi pada hari Kamis (23/7). Ia menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Penjelasan Mengenai Aturan yang Berlaku

Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 UU LLAJ mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukanlah aturan baru dan tidak hanya berlaku untuk ban gundul," tegas Wibowo. Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut merupakan ketentuan yang telah lama ada dalam UU LLAJ terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Wibowo juga menekankan bahwa penggunaan ban gundul dapat dikenakan sanksi karena dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas dan merupakan pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai ban pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.

"Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis. Tidak benar jika dikatakan sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan oleh Polri," pungkas Wibowo.

// Artikel Terkait