Jakarta, CNN Indonesia -- Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengungkapkan bahwa penentuan nama calon jemaah yang akan berangkat haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Pernyataan ini disampaikan Fadlul saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Senin, 21 September.
Dalam sidang tersebut, Fadlul menjelaskan bahwa BPKH hanya bertugas menerima informasi mengenai pelunasan atau setoran awal dari jemaah. Ia menegaskan bahwa penentuan siapa saja yang berangkat haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. "Hanya menerima uang pelunasan? Atau setoran awal?" tanya jaksa. "Iya," jawab Fadlul. Jaksa kemudian menegaskan, "Yang menentukan semuanya kementeriannya?" dan Fadlul mengonfirmasi, "Betul, Pak."
Tugas BPKH Terbatas pada Pengelolaan Dana Haji
Fadlul juga menekankan bahwa peran BPKH terbatas pada pengelolaan dana haji dan tidak mencakup keputusan mengenai keberangkatan jemaah. "Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat. Betul BAP Bapak ini?" tanya jaksa. "Betul," jawab Fadlul.
Ia menambahkan bahwa BPKH tidak memiliki akses terhadap informasi rinci mengenai nama-nama calon jemaah haji maupun waktu pendaftaran mereka. "Kami BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar," ungkap jaksa saat membacakan keterangan Fadlul. "Betul," jawab Fadlul.
Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi
Selain Fadlul Imansyah, jaksa KPK juga menghadirkan Muhammad Lutfi Makki, mantan Pembantu Staf Teknis Urusan Haji 2 KJRI Jeddah, yang kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum, di mana kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keempat terdakwa tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).