Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini terkait dengan tindakan pidana suap dan pengadaan proyek-proyek fiktif. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah YRW, yang menjabat sebagai mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dari Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa YRW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. "Melakukan penetapan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 sampai 2025," ungkapnya.
Detail Kasus dan Tersangka Lainnya
Dalam penyelidikan, YRW diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari berbagai BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pemerasan tersebut dilakukan bersama DP, yang merupakan Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah RW, yang menjabat sebagai Direktur CV TAS/Penyedia Jasa di Sekretariat Dirjen Cipta Karya, serta JSR, yang merupakan Direktur PT BKS. Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023 hingga 2025. "Peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," jelas Dapot.
Penyitaan dan Tindakan Hukum
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat yang terkait dengan kasus ini. YRW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiga tersangka tersebut akan ditahan mulai Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro.