Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II, yang mencakup barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin, 22 Juni.
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa. Dalam permohonan tersebut, keluarga menjamin akan menerima risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. "Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," jelas Marcelo di Kejari Jaksel pada tanggal 22 Juni.
Proses Hukum Selanjutnya
Marcelo menambahkan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, Roy dan Tifa tidak akan ditahan. Namun, keduanya tetap diwajibkan untuk melapor sekali dalam seminggu. Selain itu, Marcelo juga menginformasikan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meskipun demikian, ia tidak menjelaskan alasan pemilihan lokasi persidangan tersebut.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ungkapnya. Ia juga menyatakan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secepatnya, mengingat kasus ini termasuk dalam kategori perkara penting. "Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tuturnya.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Marcelo menekankan pentingnya untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri yang berwenang. "Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," tutupnya.