Wednesday, 21 October 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Medan Terima SPDP Kasus Ledakan di Grand Polonia

Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus ledakan di perumahan Grand Polonia yang terjadi pada 20 Juli 2026. Tersangka yang diidentifikasi adalah Iq...

J
Jonathan Michael
20 October 2026 12 pembaca
Kejaksaan Negeri Medan menerima SPDP tersangka kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia, Medan. Foto: CNN Indonesia/ Farida
Kejaksaan Negeri Medan menerima SPDP tersangka kasus ledakan di rumah mewah Grand Polonia, Medan. Foto: CNN Indonesia/ Farida

Kejaksaan Negeri Medan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan mengenai penanganan kasus ledakan yang terjadi di perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Valentino Harry Parluhutan Manurung, Kasi Intel Kejari Medan, mengungkapkan bahwa SPDP tersebut diterima atas nama tersangka Iqbal pada 19 Agustus 2026. Ia menjelaskan, "SPDP sudah masuk atas nama Iqbal tapi belum P21 (penyidikan lengkap). Berkasnya masih P18/P19. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan."

Identitas Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dalam berkas SPDP, Iqbal diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, yang merupakan mitra dari Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi perbuatan (ledakan) yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

Valentino menambahkan, "Pekerjaannya karyawan swasta, mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution). Untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka."

Detail Kejadian Ledakan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa ledakan di rumah mewah Grand Polonia telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka," ungkap Calvijn di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, pada Rabu, 19 Agustus.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara khusus yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Polda Sumut. Namun, Calvijn tidak mengungkapkan identitas tersangka. "Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," tambahnya.

Ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat ledakan tersebut, bangunan rumah bertingkat tiga mengalami kerusakan parah hingga sebagian besar strukturnya runtuh. Penyebab ledakan diduga akibat kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah.

Tidak hanya merusak rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Beberapa rumah di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan akibat ledakan yang kuat. Tiga orang penghuni rumah dilaporkan meninggal dunia, yaitu Jesika, istri pemilik rumah, Ros, asisten rumah tangga, dan Sinta, seorang baby sitter. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk Jeavelin, anak pemilik rumah, serta Hasan, seorang supir, dan Yuda, seorang kurir.

// Artikel Terkait