Wednesday, 21 October 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Salurkan Ganti Rugi Korban Indosurya Sebesar Rp229 Miliar

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya yang melibatkan Henry Surya. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan dan...

A
Arya Satya Sasmita
20 October 2026 8 pembaca
BPA Kejaksaan Agung menyerahkan Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
BPA Kejaksaan Agung menyerahkan Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada para korban kasus Indosurya yang melibatkan terpidana Henry Surya. Penyerahan dana tersebut berlangsung di kompleks BPA, Jakarta, pada Selasa (20/10).

Rincian Sumber Dana Ganti Rugi

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian, menjelaskan bahwa dana yang diserahkan berasal dari hasil penyitaan, yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar. Selain itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan dana dari lelang aset terkait kasus Indosurya, termasuk 48 unit mobil yang bernilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor dengan nilai Rp34 miliar. "Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, di antaranya mata uang dalam bentuk rupiah, mata uang asing, penjualan atau hasil lelang," ungkapnya.

Proses Penyaluran dan Tahapan Selanjutnya

Patris menekankan bahwa BPA Kejagung akan terus melakukan penelusuran, perampasan, dan pelelangan aset dari terpidana. Dia menambahkan bahwa penyerahan dana kali ini merupakan tahap pertama, dan diharapkan akan ada tahap-tahap berikutnya untuk meminimalisir kerugian para korban. "Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyatakan bahwa total kerugian yang tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun. Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi ditanggung oleh penerima. "Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," jelasnya.

Kasus Indosurya mulai terungkap pada tahun 2020 ketika nasabah melaporkan gagal bayar. Modus yang digunakan adalah menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga tinggi yang menyerupai deposito perbankan, namun tanpa izin usaha yang sah. Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka utama: Henry Surya sebagai pendiri KSP Indosurya, June Indria sebagai Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub sebagai Direktur Operasional. Henry Surya telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Suwito Ayub hingga saat ini masih buron dan belum mendapatkan vonis.

// Artikel Terkait