Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2025. Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa PT TPL terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa under invoicing dengan cara memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan, baik dari segi karakteristik, kegunaan, maupun harga.
Menurutnya, produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, telah diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (7/9), Saiful menjelaskan bahwa produk olahan pulp tersebut dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.
Dokumen Transfer Pricing yang Tidak Diberikan
Saiful menambahkan bahwa PT TPL tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang seharusnya diserahkan saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Ia menegaskan, "PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan."
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa dalam proses review, telaah KKP dan LHP tidak didasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara. Ia juga menyatakan bahwa melalui kesepakatan tersebut, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT milik PT TPL. Akibat dari tindakan transfer pricing ini, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Penyidikan Terhadap Pegawai Ditjen Pajak
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tindakan korupsi ini melibatkan ekspor dengan cara under invoicing, di mana produk dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP.
Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan dari dua pegawai Ditjen Pajak yang berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. Saat ini, CNNIndonesia.com masih berusaha mendapatkan keterangan dari pihak Toba Pulp Lestari terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung.
PT Toba Pulp Lestari sebelumnya telah memberikan pernyataan mengenai dugaan korupsi transfer pricing yang sedang diselidiki oleh Kejagung. Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, menyatakan bahwa perusahaan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan sedang melakukan pendalaman serta verifikasi. "Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Kamis (20/8).
Anwar juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.