Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Lalu merupakan anggota aktif Polri yang saat ini menjabat di Badan Gizi Na...

S
Stephanie Marissa
02 July 2026 21 pembaca
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu adalah seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menjelaskan bahwa Lalu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

Penetapan Tersangka dan Peran Lalu

Syarief menyatakan, "Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada Kamis (2/6).

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang berfungsi sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan. "Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," tambahnya.

Tindakan Hukum dan Tersangka Sebelumnya

Akibat perbuatannya, Iwan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi program MBG untuk periode 2025-2026.

Para tersangka sebelumnya terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Terdapat juga mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

// Artikel Terkait