Monday, 15 June 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Terus Selidiki Lima Tersangka Kasus Korupsi BGN

Kejaksaan Agung masih berfokus pada pemeriksaan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional dan program Makan Bergizi Gratis. Penyidik mendalami bukti tambahan dan aliran dana ter...

M
Maria Angelica
15 June 2026 4 pembaca
Kejaksaan Agung Terus Selidiki Lima Tersangka Kasus Korupsi BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya masih fokus pada pemeriksaan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan program MBG. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka yang ada.

Penyelidikan Berlanjut

Febrie menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami bukti-bukti lain serta aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi ini, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat. "Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," ujarnya di Jakarta pada hari Senin (15/6).

Tindakan Selanjutnya

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk menggeledah rumah pimpinan BGN dalam pencarian alat bukti tambahan. "Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada," jelasnya. Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua orang lainnya, yaitu Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

Dalam kasus ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi di BGN, meskipun banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, terdapat juga mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian signifikan, termasuk dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

// Artikel Terkait