Tuesday, 11 August 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Emas dan Uang Milik Febrie

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah di...

A
Agung Maulana
10 August 2026 23 pembaca
Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/)
Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie. (ANTARA FOTO/)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie Adriansyah yang terletak di Sentul. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada hari Senin, 10 Agustus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 13 orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, namun hanya tujuh orang yang hadir. "Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," jelasnya kepada wartawan.

Identitas Saksi yang Diperiksa

Dari tujuh saksi yang diperiksa, salah satunya adalah S yang berasal dari Bank Indonesia. Selain itu, terdapat juga saksi lainnya seperti TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB yang menjabat sebagai Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, dan ACT yang merupakan seorang pengacara. Meskipun demikian, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik dari ketujuh saksi tersebut.

Tujuan Pemeriksaan Saksi

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. "Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain itu, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait