Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Ipda Yayat Sudrajat (YYS), yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi, melalui istrinya, Rista Mardiana. Rista seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, namun tidak hadir pada hari itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rista merupakan istri dari YYS dan diduga terlibat dalam penempatan aset-aset seperti rumah yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik. "Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ungkap Budi di kantornya, Jakarta, pada hari Senin, 28 September.
Penyidikan Berlanjut
Budi menambahkan bahwa penyidik akan terus menyelidiki apakah terdapat aset-aset lain yang berhubungan dengan kasus yang melibatkan Yayat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak swasta, serta saksi dari pihak lain yang terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah tersebut.
"Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS, ya," lanjut Budi. Ia juga menekankan bahwa YYS bukanlah pihak yang terlibat dalam struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan bukan sebagai pelaksana proyek, namun masih perlu ditelusuri hubungan YYS dengan proyek-proyek yang ada.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Beberapa saksi yang akan diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Imam Fathurohman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln; serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto. Selain itu, terdapat juga saksi dari kalangan swasta seperti Sarjan, mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, dan BN Kholik, yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi tahun 2024.
KPK juga sedang menelusuri peran Yayat Sudrajat dalam kasus baru yang merupakan pengembangan dari dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Yayat yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya," jelas Budi pada 21 September. Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya.
Yayat sendiri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, yang berarti tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.