Medan, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa. Hasil dari audit ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari proses penelusuran yang berlangsung lebih dari satu bulan. Ia menyatakan, "Terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan." Temuan ini didapat setelah tim melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, keterangan dari pihak terkait, serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
Perbedaan Informasi dalam Laporan
Sejak awal, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, telah menyampaikan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri. "Perlu saya jelaskan sedikit. Saat itu dan kenapa sampai sekarang ini menjadi simpang siur, karena sejak dari awal Kapolrestabes Medan mengatakan kalau ini kasus bunuh diri," tegasnya.
Namun, LBH Medan menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi tersebut dan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Irvan menegaskan bahwa berdasarkan dokumen LHP dan hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti dugaan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 458 dan Pasal 462 KUHP. "Kenapa ada miss-nya? Perlu saya tegaskan apa isi LHP itu bahwa telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana Pasal 458 KUHP dan Pasal 462 KUHP. Apa itu? Dugaan pembunuhan dan/atau mendorong memberikan fasilitas atau sarana orang bunuh diri," paparnya.
Proses Peningkatan Status Perkara
LBH Medan juga menyoroti proses peningkatan status perkara yang dilakukan. Berdasarkan LHP tertanggal 5 Agustus 2026, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Medan. "Ini jelas dan tidak terbantahkan. Selanjutnya, masih dalam proses penyelidikan dan menyambung kepada penyidikannya," urainya.
Irvan menambahkan bahwa terdapat masalah dalam proses pemeriksaan jenazah, terutama terkait pihak yang memberikan persetujuan untuk visum dan autopsi. Ia menekankan bahwa Imansyah bukan lagi keluarga Winda karena keduanya telah bercerai pada tahun 2021. "Ada permintaan visum yang ditandatangani oleh IH (Imansyah Harefa). Bahwasanya IH bukan keluarga korban. Dalam Pasal 49 KUHAP, Pasal 50 KUHAP, dan Pasal 51 KUHAP, orang yang memberikan persetujuan atau perizinan adalah keluarga korban," jelasnya.
LBH Medan juga mengungkapkan hasil pemeriksaan dokter forensik yang menunjukkan adanya luka pada tubuh Winda, termasuk di bagian kepala. Irvan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan forensik tersebut masih dapat diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan jaringan. "Dalam temuan kita menanyakan kepada dokter forensik, apakah hasil dari otopsi yang dilakukan dokter forensik sudah final, atau masih bisa diuji, ternyata masih bisa diuji," ujarnya.
Selain itu, LBH Medan mencatat bahwa penyidik telah memanggil keluarga Winda untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini keluarga korban belum menjalani pemeriksaan. "Teman-teman penyidik sudah melakukan panggilan untuk memeriksa keluarga korban, ternyata keluarga korban sampai hari ini tidak diperiksa," ungkap Irvan.
LBH Medan juga mempertanyakan mengenai pemberian SPDP dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga. Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen tersebut belum diterima oleh keluarga korban. "Berdasarkan keterangan keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keluarga, diduga ternyata tidak ada SPDP yang dikirimkan kepada keluarga," paparnya.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya, Brigadir Imansyah Harefa, pada tanggal 2 Agustus 2026. Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik Imansyah. Namun, keluarga korban menduga bahwa Winda dibunuh karena banyaknya kejanggalan dalam kematiannya dan telah melaporkan Imansyah ke Polda Sumut.
Polrestabes Medan telah meningkatkan status penanganan perkara ini dan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja," kata Calvijn. Ia menambahkan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan dengan lebih leluasa.