Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, setelah KPK memeriksa Henri Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, sebagai saksi pada 10 April yang lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,94 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Selain itu, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut juga disita oleh penyidik.
Pentingnya Menelusuri Rangkaian Transaksi
Yusuf menegaskan bahwa KPK tidak hanya perlu menelusuri siapa yang menerima uang, tetapi juga harus membongkar rangkaian transaksi yang terkait dengan proyek-proyek yang diduga menjadi tujuan pemberian uang tersebut. "Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (28/9).
Dia juga menambahkan bahwa penelusuran harus melibatkan pihak-pihak lain di lingkungan SDABMBK yang mungkin mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan proyek. Salah satu sosok yang disebut adalah TI, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Konstruksi. "Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya," kata Yusuf.
Proses Hukum Terhadap Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, dan Sarjan. Ade Kuswara dan H.M Kunang sebagai penerima suap dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal yang sama.
Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Sarjan, yang merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun, diduga memberikan uang suap melalui perantara H.M Kunang dan beberapa saksi lainnya.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut bahwa Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk Henri Lincoln yang menerima Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Nurchaidir sebesar Rp300 juta, dan Imam Faturochman sebesar Rp280 juta. Sarjan didakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).