Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan distribusi motor listrik yang saat ini tersimpan di gudang, agar dapat digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tidak semua motor listrik yang ada akan disita.
Pentingnya Distribusi Motor Listrik
Syarief menjelaskan bahwa distribusi motor listrik tersebut sangat penting agar barang-barang yang ada tidak hanya teronggok di gudang. Ia menyatakan, "Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujarnya kepada media pada Minggu (14/6).
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya memerlukan rekam jejak pengadaan motor listrik yang bermasalah. Oleh karena itu, tidak perlu untuk menyita semua motor listrik yang ada. "Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.
Kasus Pengadaan Motor Listrik
Masalah ini bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.
Syarief mengungkapkan bahwa setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan anggaran sebesar Rp60 juta per unit. Namun, pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN, meskipun PT YAT seharusnya tidak dapat menjadi vendor karena tidak memenuhi syarat.
Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE), guna mempermudah dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik. Ia juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit motor listrik agar mendekati harga pagu yang ditetapkan dalam pengadaan.
Atas perbuatannya, Syarief menjelaskan bahwa Andri menerima pembayaran penuh untuk pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut adalah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, terdapat mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.