Monday, 22 June 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Diminta Lakukan Penelusuran Aset Eddy Tansil Secara Menyeluruh

Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa mendesak Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi senilai US$430 juta, setelah penyerahan sejumlah aset yang tela...

N
Ni Luh Ayu Sari
22 June 2026 4 pembaca
Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset lain milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. (Dok. Interpol)
Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset lain milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. (Dok. Interpol)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tri Adhyaksa Viravibawa, seorang pengacara, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan penelusuran aset lain yang dimiliki oleh Eddy Tansil, yang merupakan terpidana dalam kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Permintaan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil, yang juga dikenal sebagai Bos PT Golden Key Group (PT GKG), dengan total nilai Rp51,6 miliar.

Tri mengungkapkan bahwa ia membawa amanah dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam proses penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil. Ia menjelaskan bahwa tim jaksa pada saat itu telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset secara maksimal, bahkan nilainya disebut melebihi tuntutan negara. "Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun," ungkap Tri dalam keterangannya.

Aset Lain yang Belum Ditemukan

Tri menambahkan bahwa setelah penyerahan aset tersebut, pada tahun 2009-2010 terdapat aset lain milik Eddy Tansil yang dijual melalui lelang. Ia berpendapat bahwa seharusnya tidak ada lagi kewajiban bagi Kejagung untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar, harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan bahwa jika aset telah terjual atau dialihkan, maka kelebihan hasil penjualan harus dikembalikan ke negara. "Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya itu harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.

Harapan untuk Penelusuran yang Lebih Dalam

Namun, Tri menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang telah dikembalikan kepada negara. "Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas," ujarnya.

Tri berharap agar Kejaksaan Agung membuka kembali penelusuran aset Eddy Tansil secara menyeluruh agar pengembalian kerugian negara dapat diselesaikan. Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dan memberikan kepastian atas hasil kerja para jaksa yang telah menjalankan proses eksekusi aset selama puluhan tahun.

Sebelumnya, BPA Kejagung telah menyerahkan sejumlah aset milik Eddy Tansil, termasuk uang tunai sebesar Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik. "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kuntadi menambahkan bahwa aset yang diserahkan diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548. Eddy Tansil sendiri dikenal sebagai koruptor yang mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada era Orde Baru di bawah kepresidenan Soeharto.

Selama lebih dari 30 tahun, Eddy Tansil menghilang dan tidak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya. Pada tahun 1991, ia mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG berkat kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo, dan Menteri Keuangan, JB Sumarlin. Namun, kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk membangun pabrik yang dijanjikan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar kepada Eddy Tansil. Namun, pada 6 Mei 1996, ia berhasil melarikan diri, yang membuat negara menjadi geger, dan diduga kabur ke Singapura dan kemudian ke China.

// Artikel Terkait