Friday, 07 August 2026
Hukum & Kriminal

KPK Mengingatkan Rudy Tanoe untuk Kooperatif dalam Proses Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kehadiran Rudy Tanoe dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras, setelah ia kembali tidak hadir dalam panggilan p...

G
Gilang Bagas Baskara
06 August 2026 8 pembaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kooperatif setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik hari ini. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kooperatif setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik hari ini. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), untuk bersikap kooperatif setelah ia kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik yang dijadwalkan hari ini. "Saksi yang dipanggil saudara RBT [Rudy Tanoe] kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis malam (6/8).

Pentingnya Kehadiran Rudy Tanoe

Budi menambahkan bahwa kehadiran Rudy Tanoe sangat penting untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. "Tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak, baik tersangka ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga mempunyai peran krusial dalam konstruksi perkara tersebut," jelasnya.

Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang merupakan pencegahan kedua. Perpanjangan pencegahan ini juga berlaku untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras, yaitu Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik. Sementara itu, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, yang juga sempat dicegah, kini sudah bisa bepergian bebas dan masih berstatus sebagai saksi.

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Ketentuan ini sebelumnya menuai kritik dari KPK selama proses pembahasan RKUHAP. Pada tanggal 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Identitas detail para tersangka belum diungkapkan, namun Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah menyatakan diri sebagai tersangka melalui praperadilan yang mereka ajukan.

// Artikel Terkait