Friday, 07 August 2026
Hukum & Kriminal

Menunggu Keputusan DPR Terkait Perubahan Nama RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menantikan informasi dari DPR RI mengenai usulan penggantian nama RUU tentang Perampasan Aset yang merupakan inisiatif dari lembaga legislatif tersebut.

M
Made Wirawan
07 August 2026 1 pembaca
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menunggu kabar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengenai usulan untuk mengganti nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR dan telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR,” ungkap Supratman di Jakarta pada Kamis (6/8), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Proses Penyusunan DIM

Apabila DPR RI telah menginisiasi penggantian nama RUU Perampasan Aset, Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan DPR RI untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya lebih lanjut.

Usulan untuk mengganti nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset muncul dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama Komisi III DPR RI.

Diskusi dalam RDPU

Pada Selasa (4/8), Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum yang mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Firman Wijaya, serta Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda. Dalam kesempatan tersebut, Yeheskiel mengemukakan bahwa penamaan RUU harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara istilah 'perampasan aset' dan 'pemulihan aset'. Menurutnya, istilah 'perampasan' memiliki makna yang lebih tegas, sementara 'pemulihan' cenderung lebih restoratif. Dari segi komunikasi kepada publik, istilah "perampasan" dapat diartikan sebagai tindakan represif, sedangkan 'pemulihan' lebih mencerminkan pendekatan yang humanis.

Saat ini, Komisi III DPR RI masih melakukan kajian terhadap usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa dalam dinamika pembahasan di lembaganya, telah muncul berbagai ide mengenai penggantian nama RUU tersebut. “Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset',” ujarnya.

// Artikel Terkait