Friday, 07 August 2026
Hukum & Kriminal

Revisi Istilah RUU Perampasan Aset: Usulan Pemulihan Aset yang Lebih Relevan

Seorang pakar hukum mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diubah menjadi pemulihan aset, yang dianggap lebih mencerminkan tujuan restoratif.

A
Agung Maulana
06 August 2026 4 pembaca
Ilustrasi. Guru besar hukum respons RUU Perampasan aset. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Ilustrasi. Guru besar hukum respons RUU Perampasan aset. (Istockphoto/Marilyn Nieves)

Jakarta, seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengemukakan pendapatnya mengenai perlunya peninjauan kembali terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berpendapat bahwa istilah pemulihan aset lebih tepat digunakan karena lebih mencerminkan tujuan restoratif daripada istilah perampasan aset.

“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” ujar Yehezkiel dalam pernyataannya pada Kamis (6/8).

Persepsi Publik dan Fokus Hukum

Menurut Yehezkiel, meskipun istilah perampasan aset memiliki ketegasan dalam penegakan hukum, istilah tersebut dapat memberikan kesan represif di mata masyarakat. “Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa istilah perampasan aset lebih menekankan pada pelaku, sedangkan pemulihan aset lebih berfokus pada kepentingan korban, termasuk negara yang juga dirugikan.

Aspek Kerja Sama Internasional

Yehezkiel juga menyoroti pentingnya aspek kerja sama internasional dalam konteks ini. Ia menyatakan bahwa terminologi asset recovery yang digunakan dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) lebih sesuai dengan konsep pemulihan aset dibandingkan dengan perampasan aset. “Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” ungkapnya.

Selain membahas nomenklatur, Yehezkiel menekankan bahwa aspek yang paling penting dalam penyusunan RUU ini terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurutnya, hampir 80 persen undang-undang baru atau perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena masalah ketentuan peralihan. Oleh karena itu, pengaturan pada bagian tersebut harus dirancang dengan cermat agar transisi pelaksanaan aturan dapat berjalan lebih lancar.

“Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” kata Yehezkiel.

Lebih lanjut, ia menyadari bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena melibatkan banyak kepentingan. “Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” tuturnya.

// Artikel Terkait