Saturday, 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Amankan Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Agung berhasil menyita uang sebesar Rp401 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama.

A
Agung Maulana
31 August 2026 60 pembaca
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra). (CNNIndonesia/Patricia Diah)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra). (CNNIndonesia/Patricia Diah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp401 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan nikel yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 yang dikeluarkan pada 10 April 2025, dan diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 pada 7 November 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada hari Senin (31/8), Saiful menyatakan, "Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020."

Pelanggaran oleh PT CNI

Saiful menjelaskan bahwa antara tahun 2017 hingga 2019, PT CNI, yang beroperasi di sektor pertambangan nikel, memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk menjalankan operasi tambangnya. Meskipun demikian, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.

"Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," ungkap Saiful. Ia juga menambahkan bahwa PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kerugian Keuangan Negara

Saiful menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian sebesar Rp401.653.737.469,69. "Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar," tambahnya.

Uang yang disita tersebut kini disimpan di Bank Mandiri dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Saiful juga menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

// Artikel Terkait