Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, yang merupakan adik dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada hari Jumat, 11 September, dan Dian yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dian, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Herimanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu dan Elisa Wijaya, seorang Senior Purchasing di PT Cahaya Mas Cemerlang. Budi menegaskan bahwa keterangan dari para saksi sangat penting untuk mengungkap kasus ini.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menyita sebuah rumah mewah yang terletak di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy. KPK mencurigai bahwa Vinna Ledy menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang ditangani oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta. Barang bukti yang disita diduga terkait dengan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026, di mana Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga menjadi salah satu tersangka. KPK mencatat adanya keterlibatan pihak swasta dalam kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga melakukan suap di Pemkot Bengkulu. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan untuk mencari barang bukti, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan uang senilai Rp4 miliar.
KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dan proses pencarian serta penetapan tersangka akan terus berlanjut.