Friday, 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Kematian Winda Lorenza Beralih ke Dugaan Pembunuhan

Polrestabes Medan mengubah status kasus kematian Winda Lorenza dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan, dan saat ini tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangka.

M
Made Wirawan
11 September 2026 6 pembaca
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut polisi menaikkan perkara kasus Winda Lorenza, mantan istri polisi yang awalnya disebut tewas bunuh diri, ke tahap penyidikan dengan pasal dugaan pembunuhan. (Foto: CNN Indonesia/Farida)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut polisi menaikkan perkara kasus Winda Lorenza, mantan istri polisi yang awalnya disebut tewas bunuh diri, ke tahap penyidikan dengan pasal dugaan pembunuhan. (Foto: CNN Indonesia/Farida)

Polrestabes Medan telah mengubah status kasus kematian Winda Lorenza, yang dikenal sebagai WL, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Perubahan ini terjadi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian berencana untuk segera menetapkan tersangka, meskipun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa hingga tanggal 10 September, belum ada tersangka yang ditentukan dalam kasus ini. "Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja," ungkap Calvijn di Medan.

Awal Dugaan Bunuh Diri

Winda Lorenza ditemukan meninggal di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir IH, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu, 2 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi awalnya menyatakan bahwa WL diduga bunuh diri setelah menembak kepalanya dengan senjata api milik mantan suaminya.

Calvijn menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, senjata api tersebut sudah berada di luar kamar mandi. "Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," jelasnya.

Bripda IH juga menyatakan bahwa senjata tersebut sebelumnya berada di tangan WL dan diambil olehnya setelah kejadian. "Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," kata Bripda IH.

Kecurigaan Keluarga dan Tanggapan Polisi

Namun, penjelasan dari pihak kepolisian tidak menghilangkan kecurigaan keluarga WL bahwa ia mungkin menjadi korban pembunuhan. Keluarga merasa curiga setelah melihat kondisi jenazah WL yang menunjukkan tanda-tanda penganiayaan, seperti luka di leher dan memar di berbagai bagian tubuh. "Karena dari hasil kita lihat, di sana ada pencekikan leher dan mata memar. Dan semua badannya agak kebiru-biruan," kata ayah korban, Sanalui Gowasa.

Ica, adik WL, juga mengungkapkan bahwa ia melihat ada bekas luka di bawah dagu kakaknya yang telah dijahit. Keluarga sempat bertanya mengenai luka tersebut, namun polisi menyebutnya sebagai bekas suntikan.

Menanggapi kecurigaan tersebut, Polrestabes Medan mengklaim bahwa hasil autopsi tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh WL. "Dari keterangan para ahli, yang pertama adalah dokter forensik yang melakukan autopsi, bahwa tidak ada bekas-bekas kekerasan atau bekas-bekas apa pun, benda tumpul, benda tajam yang melukai korban," ujar Calvijn.

Keluarga WL melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut pada 6 Agustus dengan menyertakan sembilan foto sebagai bukti dugaan pembunuhan. Pada 11 Agustus, Polda Sumut menempatkan Brigadir IH di tempat khusus selama 20 hari terkait penggunaan senjata api dalam kasus kematian mantan istrinya.

Belakangan, beredar rekaman yang menunjukkan pengakuan WL semasa hidup, di mana ia menyebutkan bahwa mantan suaminya 'menjual' dirinya. Keluarga meminta agar publik tidak memberikan pandangan negatif terhadap WL. "Dia mulai hancur itu, sejak Imam (mantan suami/anggota Polisi) menjual (istrinya)," ungkap keluarga dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa informasi yang disampaikan oleh keluarga untuk memastikan kebenarannya. "Begini, itu keterangannya. Itu keterangan daripada yang bersangkutan. Maka kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang memberikan informasi," kata Ferry.

Pada 10 September, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. "Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya," jelas Valentino.

Dalam SPDP tersebut, peristiwa yang dicantumkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan, dengan pasal yang tertera adalah Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

// Artikel Terkait