Friday, 11 September 2026
Hukum & Kriminal

--- Pondok Pesantren di Sleman Menanggapi Tuduhan Pemerkosaan Santriwati ---

--- Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Sleman memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerkosaan terhadap santriwati oleh salah satu pengurus. Kasus ini melibatkan seorang alumni yang kini hamil. ---

S
Stephanie Marissa
11 September 2026 4 pembaca
Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman buka suara perihal dugaan pemerkosaan oleh salah satu pengurus terhadap santriwati di ponpes tersebut. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman buka suara perihal dugaan pemerkosaan oleh salah satu pengurus terhadap santriwati di ponpes tersebut. (Foto: CNN Indonesia/Tunggul)
---TITLEEXCERPT--- Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Sleman memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerkosaan terhadap santriwati oleh salah satu pengurus. Kasus ini melibatkan seorang alumni yang kini hamil. ---CONTENT---

Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan yang terletak di Mlati, Sleman, telah memberikan tanggapan mengenai tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santriwati di lembaga tersebut. Ahmad Khoirul Anwar, putra dari pengasuh ponpes, menjelaskan beberapa hal yang perlu diluruskan terkait kasus ini.

Ahmad mengonfirmasi bahwa tindakan pidana yang dilaporkan ke Polresta Sleman dilakukan oleh NH alias GN, yang merupakan menantu dari keluarga pondok. Sementara itu, korban yang terlibat adalah FN, seorang alumni santriwati yang diposisikan sebagai pihak ketiga oleh ponpes. Menurut penjelasan ponpes, korban dalam kasus ini justru adalah istri GN.

Pernyataan Resmi dari Ponpes

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, melainkan salah satu staf pengajar di pondok," ungkap Ahmad dalam konferensi pers yang diadakan di Ponpes Ash-Asholihah, pada Jumat (11/9). Ia menambahkan bahwa meskipun peristiwa tersebut terjadi di area pondok, lokasi kejadian bukanlah aset ponpes, melainkan rumah yang dihuni oleh GN dan istrinya.

Ahmad menjelaskan bahwa kejadian pertama berlangsung pada bulan Desember 2025, saat liburan ponpes. Setelah insiden tersebut, FN masih sering datang ke ponpes, bahkan beberapa kali atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya. FN dikenal sebagai santriwati yang mengabdi di ponpes, sebuah kebiasaan bagi santri yang telah lulus.

Kejadian kedua dilaporkan terjadi pada tanggal 29 Januari 2026, ketika istri GN sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. "Pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," jelas Ahmad. Pada bulan Juli 2026, FN mengaku telah terlibat dalam hubungan terlarang dengan GN, yang kemudian mengakibatkan keputusan untuk memberhentikan GN sebagai pengurus pondok karena terbukti melakukan perselingkuhan.

Proses Mediasi dan Tanggapan Hukum

Selanjutnya, ponpes melakukan mediasi dan merasa bertanggung jawab dengan memfasilitasi pernikahan siri antara GN dan FN, yang dihadiri oleh orang tua FN dan paman GN. Ahmad menyatakan bahwa masalah ini kini menjadi perhatian karena kesepakatan kekeluargaan yang awalnya tercapai dilaporkan ke kepolisian dengan pendampingan pengacara.

Ahmad menegaskan, "Dalam hal ini sebenarnya istri dari pelaku NH alias GN adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Pelaku NH dengan Pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga." Ia juga membantah bahwa ponpes menyembunyikan FN di Geger, Magelang, karena itu merupakan permintaan dari orang tua FN.

Heri Kurniawan, perwakilan tim kuasa hukum ponpes, menyatakan bahwa kliennya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terkait laporan GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. "Kami tetap mendukung, mensupport agar proses hukumnya berjalan," ujarnya. Heri juga menekankan bahwa ponpes tidak akan menghalangi kinerja kepolisian, dan menegaskan bahwa Ponpes Ash-Asholihah Jonggrangan juga menjadi korban dalam narasi yang berkembang.

Menurut Heri, "Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban. Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak." Ia menambahkan bahwa keluarga GN juga terganggu akibat adanya pihak ketiga, dan menekankan bahwa ponpes tidak mengetahui tentang tindakan pemerkosaan yang dituduhkan.

Sebelumnya, seorang alumni santriwati dari ponpes di Sleman diduga diperkosa hingga hamil, dengan GN sebagai terduga pelaku. Gusti Rian Saputra, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi dua kali, pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Korban saat ini sedang hamil, dengan hari perkiraan lahir pada bulan Oktober mendatang.

Peristiwa pertama terjadi ketika GN meminta korban untuk datang ke ruangannya dengan alasan sakit. Saat korban masuk, pintu dikunci dan dugaan pemerkosaan pun terjadi. Korban merasa ketakutan dan tertekan, dan GN mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Meskipun korban tidak bercerita, GN kembali mengulangi perbuatannya pada Januari 2026.

Gusti juga mengungkap adanya dugaan usaha untuk menutupi kasus ini melalui pernikahan siri. Ia menunjukkan salinan foto ultrasonografi sebagai bukti kehamilan kliennya, yang diserahkan kepada penyidik Polresta Sleman. Keluarga korban, bersama tim kuasa hukum, mendesak agar polisi secara profesional mengusut kasus ini dan berharap terduga pelaku dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi adanya laporan terkait peristiwa ini dan menyatakan bahwa kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

// Artikel Terkait