Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang, yang dikenal juga sebagai Ferry Boboho, dalam konteks kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Jumat (11/9).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar sebulan yang lalu. "Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar," ungkapnya saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa penyerahan uang itu terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
Pemerasan Terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung sebelumnya telah mengungkap bahwa Febrie terlibat dalam pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Jiwasraya dan Asabri. Anang Supriatna menyebutkan bahwa pemerasan ini melibatkan pengusaha properti Tan Kian. "Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," jelasnya pada Kamis (10/9).
Alat Bukti dan Penyitaan
Ia juga memastikan bahwa penyidik Tim 9 telah mengumpulkan alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) yang mencakup uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Febrie. "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.