Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menerima sejumlah uang terkait pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers pada hari Kamis, 11 Juni.
Pengaturan Titik SPPG
Syarief menjelaskan bahwa uang tersebut diterima oleh Sony dari Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaannya. Ia menyatakan, "Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS." Asep Yusuf ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk mendukung aksinya, Sony memberikan akses internal BGN kepada Asep Yusuf, sehingga ia dapat mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG yang telah ada. Syarief menambahkan, "AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG."
Intervensi dan Penggantian Calon SPPG
Dengan akses yang diberikan, Asep Yusuf dapat mengetahui lokasi-lokasi yang belum memiliki SPPG untuk program MBG. Syarief juga mengungkapkan bahwa Asep Yusuf mampu mengganti calon SPPG yang telah disetujui dengan yayasan yang terafiliasi dengan Sony. "Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka sedang ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola program MBG. Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima, namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiga tersangka juga terlibat dalam mark-up harga pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan program MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.