Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik ini merupakan langkah lanjutan dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian.
"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ungkap Anang dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 15 Juli.
Rincian Sprindik yang Diterbitkan
Menurut Anang, terdapat tiga Sprindik yang diterbitkan, dimulai dengan Sprindik nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau. Dua Sprindik lainnya adalah Nomor 44 yang menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI.
Melalui penerbitan Sprindik ini, semua kegiatan penyidikan resmi menjadi tanggung jawab penyidik di Kejaksaan Agung. Anang menegaskan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap berlaku meskipun penyidikan kini dilakukan melalui tiga Sprindik baru tersebut. "Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," jelasnya.
Koordinasi dengan Polri dan KPK
Ia menambahkan bahwa meskipun ada perkembangan baru, status tersangka Febrie tidak akan gugur. "Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," imbuh Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK untuk memberikan supervisi dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya adalah mantan pegawai KPK.
Ia memastikan bahwa para jaksa yang terlibat dalam tim tersebut memiliki kompetensi yang tinggi dan tidak akan menolak kasus korupsi yang menimpa Febrie. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," tuturnya.
Berikut adalah daftar sembilan jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Febrie: 1. Inspektur Keuangan II Agus Salim, 2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, 3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang, 4. Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono, 5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat, 6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri, 7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar, 8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo, 9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.