Tuesday, 01 September 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Penyelidikan ini bertujuan untuk memperkuat bu...

D
Daniel Saputra
01 September 2026 1 pembaca
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (CNNIndonesia/Adi ibrahim)

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Senin, 31 Agustus, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Menurut Anang, "Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi," dalam keterangan yang dirilis pada Selasa, 1 September. Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari NHG dan AR yang berperan sebagai tenaga ahli di BGN, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGB yang berinisial MS dan AM. Selain itu, AM sebagai PPK kegiatan MBG, HC sebagai ASN di BGN, dan AR yang mewakili yayasan HMB juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Pentingnya Penyidikan yang Profesional

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara ini. Ia menambahkan, "Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian."

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga terlibat dalam perkara ini.

Masalah dalam Pelaksanaan Program

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan sekolah yang menerima program tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Lebih lanjut, terdapat indikasi mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG. Hal ini mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

// Artikel Terkait