Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Selasa, 1 September, Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Haji, muncul sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan perannya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani memulai dengan menanyakan identitas Muhadjir, "Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" Muhadjir menjawab, "Betul, Yang Mulia."
Persidangan dan Saksi Lainnya
Selain Muhadjir, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka akan diperiksa terlebih dahulu sebelum Terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sidang ini direncanakan akan berlangsung empat kali dalam seminggu. Hakim menyatakan, "Persidangan akan kami laksanakan dalam seminggu itu 4 kali, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Tetapi di dalam satu hari itu, datang semua empat-empatnya karena kami akan memeriksa saksi itu secara sekaligus."
Jumlah Saksi dan Kerugian Negara
KPK berencana menghadirkan total 303 saksi dalam perkara ini, dengan putusan yang dijadwalkan pada bulan Desember. Empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para terdakwa dalam kasus ini termasuk mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.