Jakarta, CNN Indonesia -- Ruben Onsu, seorang artis terkenal, dikabarkan telah sepakat untuk membayar kerugian sebesar Rp3,5 miliar kepada korban yang dikenal dengan inisial DM terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini disampaikan oleh pengacara korban, Ahmad Ramzy, dalam konfirmasinya pada hari Senin (31/8).
Ramzy menambahkan bahwa pihaknya telah mencabut laporan yang diajukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai. "Dan kami sudah mencabut laporan polisinya," ujar Ramzy.
Kesepakatan Perdamaian
Dalam proses perdamaian ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah Ruben bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban. "Di antaranya itu kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor. Ya (ganti seluruh kerugian)," jelas Joko.
Ruben sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berdasarkan pada Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada tanggal 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P, dengan DM sebagai korban.
Proses Hukum Berakhir Damai
Setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, kepolisian menerima dua surat terkait kesepakatan damai tersebut, yaitu surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan. Dengan diterimanya dokumen tersebut, penyidik akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara ini. Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
AKP Joko Adi Wibowo menambahkan, "Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," pada hari Senin (31/8).