Tuesday, 01 September 2026
Hukum & Kriminal

--- Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Akhiri Kasus Penipuan Ruben Onsu ---

--- Polisi akan segera menggelar perkara untuk menutup kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu setelah menerima surat perdamaian dari pihak pelapor. ---

A
Agung Maulana
31 August 2026 17 pembaca
Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu. (CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya).
Polisi Segera Gelar Perkara Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu. (CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya).
---TITLEEXCERPT--- Polisi akan segera menggelar perkara untuk menutup kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu setelah menerima surat perdamaian dari pihak pelapor. ---CONTENT---

Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian berencana untuk menggelar perkara guna menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyatakan bahwa hari ini pihak pelapor telah menyerahkan dua surat kepada penyidik, yang saat ini sudah diterima.

“Surat pertama adalah surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Intinya, dalam surat tersebut disepakati bahwa perkara ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” ungkap Joko kepada wartawan pada Senin (31/8).

Proses Restorative Justice

Joko menambahkan bahwa surat kedua merupakan surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yang dikenal dengan inisial P. Dengan diterimanya kedua surat tersebut, penyidik akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini.

“Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Jika perkara ini selesai, maka laporan akan dicabut dan juga akan ada SP3, yang berarti penghentian penyidikan,” jelasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P, yang menjadi korban bernama DM.

Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dana. Korban setuju karena dijanjikan keuntungan tertentu. Namun, hingga waktu yang disepakati, Ruben tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

// Artikel Terkait