Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, telah melakukan mutasi terhadap Kombes Andi Kirana dari jabatannya sebagai Kapolresta Banda Aceh ke posisi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2026.
Pemeriksaan oleh Divisi Propam
Mutasi ini terjadi setelah Kombes Andi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Selain dirinya, AKP Muhammad Jabir, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, juga diperiksa. Namun, hingga saat ini, Polri belum mengungkap alasan spesifik yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut.
Posisi Baru dan Pergantian Jabatan
Setelah ditinggal oleh Kombes Andi, posisi Kapolresta Banda Aceh kini diisi oleh Kombes Teguh Priambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh. Teguh juga sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolresta Banda Aceh selama proses pemeriksaan Andi berlangsung. Selain itu, jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami perubahan, di mana AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya, kini dipercaya untuk mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri setelah dibawa ke Jakarta pada Rabu, 5 Agustus. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan internal.
Isir juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah selesai dilakukan. "Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.