Saturday, 13 June 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Rencanakan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator

Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, untuk menindaklanjuti permohonan status Justice Collaborator yang diajukan olehnya.

G
Gilang Bagas Baskara
13 June 2026 3 pembaca
Kejagung Rencanakan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Status Justice Collaborator
Kejaksaan Agung menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya sebagai pelaku yang ingin berkolaborasi dengan pihak berwenang, atau yang dikenal dengan istilah Justice Collaborator (JC).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari permohonan tersebut. "Kami mempelajari (permohonan JC). Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengonfirmasi pengajuan JC yang disampaikan kepada kami," ujarnya di Kejagung pada Jumat malam (12/6).

Penetapan Tersangka dan Permohonan JC

Sebelumnya, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiga tersangka ini ditetapkan sehari setelah mereka dicopot dari jabatan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Setelah penetapan tersangka, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator pada tanggal 8 Juni, hanya lima hari setelah status tersangkanya ditetapkan. Syarief mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penelitian untuk menentukan keterangan dan alat bukti yang akan diberikan oleh penyidik.

Proses Penelitian Permohonan dan Keterlibatan Pihak Lain

"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," kata Syarief. Ia menambahkan bahwa penyidik akan menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar yang perlu diungkap berdasarkan keterangan dari Sony Sonjaya.

Syarief juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai permohonan JC. "Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat," ujarnya.

Krisna Murti, penasihat hukum Sony Sonjaya, menyampaikan bahwa kliennya berkomitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa ada 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," jelas Krisna.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tambahan yang baru ditetapkan pada tanggal 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta, dan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yang merupakan vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan dalam program BGN.

// Artikel Terkait