Friday, 28 August 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Saksi dan Ahli dalam Kasus Korupsi TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan seorang ahli terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas p...

P
Putri Ayunda Lestari
18 August 2026 58 pembaca
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dan seorang ahli dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (18/8).

Anang menjelaskan bahwa dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan satu saksi lainnya berasal dari perbankan. "Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Detail Saksi yang Diperiksa

Ia merinci bahwa saksi-saksi yang diperiksa memiliki inisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, serta saksi dari perbankan dan saksi ahli berinisial YH. Namun, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik dari sembilan orang saksi tersebut.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana. "Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

// Artikel Terkait