Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik keputusan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink meskipun sudah resmi ditahan. Dalam pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Febrie terlihat keluar sekitar pukul 23.05 WIB dengan pengawalan dari penyidik Korps Adhyaksa dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Febrie tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tidak memakai rompi pink. Selain itu, tangannya juga tidak terlihat diborgol. "Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Febrie diketahui ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Rudi menjelaskan bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK disebabkan oleh perannya dalam menangani sejumlah kasus besar sebelumnya. Menurut Rudi, hal ini mengharuskan pihaknya untuk memberikan perlindungan demi proses akuntabilitas dan transparansi.
Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan kasus ini. "Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ujarnya.
Pertimbangan Penahanan
Rudi menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Febrie di Rutan KPK merupakan langkah yang sangat masuk akal. "Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," tuturnya.
Dengan penjelasan ini, Kejagung berharap dapat memberikan kejelasan mengenai situasi yang dihadapi oleh Febrie Adriansyah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.