Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah oleh Samin Tan selama periode 2016-2025 mencapai Rp17,7 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh penyidik bersama tim auditor serta lembaga terkait lainnya.
Anang Supriatna menyatakan, "Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (16/7).
Proses Penyidikan yang Berlanjut
Saat ini, penyidik masih aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka sedang memeriksa keterangan dari saksi-saksi serta mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT AKT, Samin Tan diduga telah melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal antara tahun 2017 hingga 2025, meskipun aktivitas tersebut telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Penetapan Tersangka Lainnya
Walaupun Samin Tan menjadi sorotan utama, Kejagung juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia; serta MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Investigasi ini menunjukkan adanya dugaan kolaborasi antara Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara untuk melanjutkan kegiatan penambangan ilegal tersebut.