Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk periode 2008 hingga 2025. Penggeledahan ini berlangsung dari Kamis hingga Jumat, 29-30 Oktober, seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan terletak di Menara Batavia, Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyitaan dan Penemuan Bukti
Menurut Anang, dalam handphone yang disita terdapat bukti percakapan yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki. Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS dan menemukan sebuah pintu lemari yang mengarah ke ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum menerima tanggapan resmi dari pihak PT IPPS mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Kejagung telah menetapkan dua pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL. Selain itu, Direktur dan Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara PT TPL sendiri ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, melaporkan produk yang seharusnya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Untuk melancarkan aksinya, perusahaan ini meminta bantuan dari tersangka BP dan SR, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.