Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengatur jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 18 Juni.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan telah diterima dari penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa lokasi pemeriksaan tersebut masih belum diketahui secara pasti. "Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni.
Pemeriksaan Terkait Permohonan Justice Collaborator
Krisna juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Sony untuk menjadi Justice Collaborator (JC) kepada penyidik. Ia menyebutkan bahwa dalam permohonan tersebut terdapat indikasi keterlibatan 26 tokoh penting dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa ada dua faktor yang menentukan diterimanya pengajuan JC dari Sony. Pertama, penyidik perlu menilai apakah masih membutuhkan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut. "Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset pada Senin, 15 Juni.
Faktor kedua adalah penilaian mengenai sejauh mana status JC dapat diberikan kepada Sony. "Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tambah Febrie.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; serta dua orang lainnya, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan Sony, dan Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Dalam penjelasannya, Kejagung menyatakan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk tidak memenuhi syarat dan memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi BGN. Selain itu, terdapat juga mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam pelaksanaan program MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.