Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh Asep Yusuf Somantri (AYS), yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan aset yang diduga merupakan hasil dari korupsi MBG yang terkait dengan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (18/6).
Pencarian Aset Tersangka Berlanjut
Syarief menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam kasus MBG. Ia juga menyebutkan bahwa mereka sedang menyelidiki aset berupa uang tunai yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai hasil dari transaksi terkait titik SPPG.
"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," jelasnya.
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Di samping itu, terdapat juga praktik mark up harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang terlibat dalam kasus ini termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.