Wednesday, 09 September 2026
Hukum & Kriminal

Kejagung: 30 Persen Aset Rampasan Tidak Terjual di Lelang

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, 30 persen aset hasil rampasan tidak laku saat dilelang, disebabkan oleh harga jual yang setara dengan nilai pasar.

P
Putri Ayunda Lestari
08 September 2026 20 pembaca
Ilustrasi. Deret barang rampasan kasus korupsi. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Ilustrasi. Deret barang rampasan kasus korupsi. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung mengidentifikasi beberapa tantangan dalam pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sejak lembaga ini didirikan. Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa salah satu masalah utama dalam pemulihan aset adalah proses pelelangan.

Patris menyatakan bahwa sekitar 30 persen dari aset yang dirampas tidak berhasil terjual dalam lelang karena nilai jualnya sebanding dengan harga pasar. "Bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (8/9).

Kendala dalam Pemeliharaan Aset

Selain masalah dalam pelelangan, BPA juga menghadapi kendala dalam pemeliharaan aset. Barang yang disita baru dapat dinilai dan ditetapkan harganya untuk dilelang setelah periode tiga bulan. "Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," tambah Patris.

Peningkatan Nilai Aset yang Dipulihkan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Patris mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, terdapat peningkatan nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara. Pada tahun 2024, nilai aset tersebut mencapai Rp1,439 triliun, dan diperkirakan meningkat menjadi Rp19,654 triliun pada tahun 2025. Per September 2029, total nilai aset yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp4,947 triliun, dengan total 21.737 aset yang telah dilelang.

Di sisi lain, Patris menekankan bahwa masih terdapat perbedaan persepsi antara pihaknya dan pengadilan mengenai penetapan status barang temuan. "Masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penentuan penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya kadang terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," ungkapnya.

// Artikel Terkait