Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Sidang ini melibatkan saudaranya, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan mantan Menteri Agama periode 2019-2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 3 September.
Yahya tiba di lokasi persidangan pada pukul 17.47 WIB, saat sidang sedang ditunda untuk waktu salat. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media dan terlihat mengikuti Yaqut yang dibawa ke ruang tahanan di basement pengadilan.
Pemeriksaan Saksi oleh Jaksa Penuntut Umum
Pada hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim. Tiga di antaranya berasal dari Kementerian Agama, sementara satu lainnya merupakan perwakilan dari biro perjalanan haji dan umrah.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama; Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024; Deni Sefianto, staf pada Biro Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah; serta Nur Faidzin alias Nanang, staf Biro Travel Pesona Mozaik.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sedang menjalani proses hukum dengan total kerugian negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar). Terdakwa tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Angka kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dugaan korupsi ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).