Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Segera Diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penahanan tersangka saat ini memasuki tahap...

S
Stephanie Marissa
02 July 2026 9 pembaca
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 segera dilimpahkan ke JPU. (Adhfar/detikcom)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 segera dilimpahkan ke JPU. (Adhfar/detikcom)

Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menginformasikan bahwa tim penyidik sedang mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Setyo menyadari bahwa tim penyidik harus bekerja cepat mengingat batas waktu penahanan yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah menjalani penahanan yang memasuki hari-hari terakhir. "Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, pasti kan ada durasi waktu ya penahanan itu," ungkap Setyo saat mengunjungi kantor CNN Indonesia di Jakarta pada Kamis (2/7).

Proses Hukum dan Kesehatan Tersangka

Setyo belum dapat memastikan apakah berkas perkara untuk keempat tersangka dalam kasus ini akan dilimpahkan secara bersamaan. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut yang saat ini tengah dibantarkan penahanannya. "Ya pastinya kan tidak bisa memaksakan. KUHAP sekarang lebih mengedepankan hak asasi. Nanti kalau kondisinya masih sakit, tentu tidak bisa sama-sama dilakukan. Kita pasti akan mendasari apa yang menjadi diagnosa dari tim medis," jelasnya.

KPK juga memiliki dokter yang akan berkoordinasi untuk menentukan apakah kondisi kesehatan Yaqut memenuhi syarat untuk pelimpahan tahap II, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti. "Semua masih situasional. Saya tidak bisa menebak, saya tidak bisa meraba, karena ini terkait dengan status kondisi kesehatan seseorang," tambah Setyo.

Identifikasi Biro Travel dan Kerugian Negara

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan, dengan beberapa biro travel yang ragu untuk memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota tersebut.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara, yang menurut perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga mencapai Rp622 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

// Artikel Terkait